Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Juli 2012

Status Irsan Galigo Ditingkatkan

Penyidik Polres Bone meningkatkan status Andi Irsan Idris Galigo sebagai terlapor dalam kasus dugaan korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi. Sebelumnya, status anggota DPRD Sulsel itu hanya saksi.

KEPALA Sub Bidang Humas Polres Bone, AKP Abdul Muin mengatakan, peningkatan status itu berdasarkan pengembangan penyelidikan. Peningkatan status dilakukan setelah polisi mendengarkan keterangan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Abdul Muin, pada pemeriksaan pertama, Irsan hanya sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, statusnya kembali ditingkatkan jika ada bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini.

Penyidik berencana segera memeriksa Irsan. "Nanti hasil pemeriksaan dilihat apakah statusnya meningkat atau tidak," kata dia, Jumat 29 Juni.

Berdasarkan LP/408/VI/2012 Sulsel/RES Bone tertanggal 28 Juni 2012, Andi Irsan diduga terlibat dalam kasus tersebut. Disebutkan bahwa Muh Said Asegaf selaku kuasa Direktur PT Bumikon, tidak dapat menyelesaikan proyek itu sesuai kontrak.

Proyek itu dikelola Dinas Petanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Bone. Anggarannya sekira Rp4,6 miliar. Sebagian dari dana itu digunakan untuk membeli material proyek trotoar di Jalan Ahmad Yani, Watampone atas perintah Andi Irsan. Total dana yang dialihkan sekira Rp1,7 miliar.

Andi Irsan belum bisa dikonfirmasi soal peningkatan status tersebut. Telepon selulernya bernada aktif, namun tidak menjawab panggilan FAJAR. Pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak dibalas.

Juru bicara Andi Irsan, Darwis Alhadjdji mengaku belum melihat laporan terkait status Andi Irsan tersebut. Dia mengatakan apa yang dituduhkan selama ini kepada putra Idris Galigo itu, tidak berdasar.

Meski begitu, Darwis menyerahkan kasus ini ke proses hukum yang sedang berjalan. Dia tetap yakin Irsan tidak terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Polda Sulsel yang ditembuskan ke Polres Bone. Disebutkan telah terjadi diskriminasi penyelidikan pada dugaan korupsi pada kegiatan perbaikan lahan dan jaringan irigasi yang menggunakan dana dari Islamic Development Bank itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), salah seorang tersangka membeberkan bahwa bukan hanya dirinya yang menikmati aliran dana proyek yang bermasalah tersebut. Dia menyebut beberapa orang, termasuk Irsan.

Selain itu, dia juga menyebut mantan Kepala Dinas Pertanian TPH, Lanto Pallawa, konsultan pengawas, Suardi Bakri, dan Muh Said Assegaf. Tetapi, tidak semua dibuatkan BAP.


sumber : fajar.co.id
 

Jumat, 18 Mei 2012

Irsan Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Penyidik Satuan Reskrim Prolres Bone gagal memeriksa anggota DPRD Sulsel, Andi Irsan Idris Galigo, Selasa, 15 Mei. 

POLISI gagal menggelar pemeriksaan lantaran Irsan tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan penyidik dalam bentuk surat. Kemarin, Irsan dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi Berbantuan (PLJIB) Islamic Development Bank (IDB) tahun anggaran 2007/2008.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone, AKP A Ikbal, membenarkan jika Irsan tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan Irsan, ungkap Ikbal, dilayangkan karena salah seorang tersangka pada kasus itu memberikan keterangan bahwa yang aliran dana dari proyek itu juga sampai ke legislator Sulsel tersebut. “Tetapi yang bersangkutan (Irsan, red) masih dimintai keterangan terkait pengakuan salah seorang tersangka itu,” jelasnya.

Menurut Ikbal seperti dilansir di fajar.co.id (16/05/12), Irsan tidak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran dilaporkan sedang sakit. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dokter. “Keterangan dari dokter itu disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Selasa, 9 Mei, lalu. Tim Polda Sulsel, yang dipimpin langsung Kepala Subdit Tipikor Polda Sulsel, AKBP Rony Santana, melakukan evaluasi pengembangan kasus ini di Polres Bone. Evaluasi pengembangan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pada proyek PLJIB IDB tahun anggaran 2007/2008.

Sedang pemanggilan kepada Irsan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dan ditembuskan ke Polres Bone. Surat itu berisi klarifikasi terkait diskriminasi penyidikan dalam pemeriksaan dugaan korupsi proyek PLJIB IDB.

Dalam proses penyelidikan, salah seorang tersangka memberikan keterangan bahwa yang aliran dana proyek tersebut juga tersangkut di Irsan. Dana serupa juga disebutkan mengalir ke mantan Kepala Dinas Pertanian Bone Lanto Pallawa, konsultan pengawas Suardi Bakri, dan kontraktor pelaksana Muhammad Said Assegaf. Namun, Irsan dan Said Assegaf, tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara.

Irsan sendiri yang berusaha dihubungi kemarin gagal dikonfirmasi. Sementara sebelumnya, Bupati Bone, HAM Idris Galigo, menegaskan agar proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan. Namun, kata Idris, penegakan hukum juga harus berlandaskan asas praduga tak bersalah. 

Idris mengatakan, Irsan bukan tersangka. Hanya, karena ada pengakuan salah seorang tersangka yang menyebut namanya dan mengirim surat ke KPK, sehingga Irsan seolah-olah terlibat dalam kasus itu.

Selasa, 15 Mei 2012

Irsan Galigo Akan Diperiksa Dalam Kasus Perbaikan Lahan dan Irigasi

Pihak Kepolisian Resort Bone menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Sulsel Andi Irsan Idris Galigo sebagai tindak lanjut surat komisi pemberantasan korupsi nomor 911/01-20/03-2012 kepada Kapolda Sulselbar yang diteruskan kepada Kapolres Bone.

Surat KPK ini mempertanyakan perihal diskriminasi penyidikan kasus korupsi perbaikan lahan dan jaringan irigasi pada tahun 2007 lalu."Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan depan kita jadwalkan pemeriksaannya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Andi Ikbal, seperti dilansir di tribun-timur.com (15/05/12)

Ia juga menjelaskan, pemeriksaan Irsan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi irigasi, karena nama Irsan disebut oleh tersangka lainya turut menikmati uang proyek bantuan islamic development bank. Menurutnya, hasil pemeriksaan Irsan nantinya tidak akan berpengaruh banyak terhadap penyelidikan polisi, karena keterangan itu sifatnya hanya petunjuk saja.

"Hasil keteranngannya nanti tidak ada pengaruhnya, nol, ini hanya pendalaman, karena begini yakin saja tidak ada orang yang mau mengaku kalau mencuri, jadi nol kan," kata Ikbal.
Sebelumnya, pihal Polres Bone sempat menggelar kasus tersebut diruang kerjannya bersama tim dari Polda Sulselbar yang dipimpin oleh Kasubdid Tipikor AKBP Rony Santana. Informasi yang dihimpun menyebutkan polisi telah melayangkan surat panggilan untuk Irsan Selasa lalu dan dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 17 Mei.

"Yah itu kalau datang, tapi kalau tidak kita bersurat lagi," ujar Pelaksana Tugas Kepala unit tindak pidana korupsi Polres Bone Aipda Muh Rais.

Sejauh ini, kasus tersebut telah menyeret tiga orang menjadi tersangka, masing-masing Rahman Asikin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Muh Said Assegaf sebagai kontraktor, dan Suardi sebagai konsultan. Proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi yang dikerjakan pada tahun anggaran 2007 merupakan bantuan islamic development bank yang telah menelan dana sebanyak Rp 4.190.009.090. Setelah Badan pengawas pembangunan dan keungan melakukan audit ditemukan kerugian negera sebesar Rp 1.666.127.673, kerugian itu timbul akibat realisasi anggaran dan volume pekerjaan tidak sesuai.

Sabtu, 21 April 2012

Kakak Kandung Bupati Bone Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bone, mantan anggota DPRD Bone, Andi Yacob Galigo, akhirnya resmi ditahan, Rabu dini hari, 18 April. 

Sebelumnya,
 Andi Yacob Galigo yang juga kakak kandung Bupati Bone, Idris Galigo diperiksa sejak Selasa siang hingga Rabu dini hari, di Unit Tipikor Polres Bone. Usai diperiksa, Yacob langsung dimasukkan dalam sel tahanan Polres Bone. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal seperti dilansir  fajar.co.id , mengatakan, jika terbukti bersalah atas tindakannya, maka yang bersangkutan, akan dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Dalam pemeriksaan, Yacob mengakui perbuatannya. 

Kasus yang menimpa Yacob mencuat saat salah seorang warga Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng bernama Amir, melaporkan dia ke Polres Bone. Pelapor mengaku tertipu dengan janji tersangka untuk memperjuangkan anaknya, Asrul, menjadi pegawai negeri sipil di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.

Korban di hadapan polisi mengaku, menyerahkan Rp50 juta kepada Yacob di tahun 2009. Rinciannya, Rp40 juta terlampir dalam kuitansi resmi. Sedangkan, Rp10 juta tidak memiliki kuitansi. 

Sejak menerima Rp50 juta dari Amir, Yacob dilaporkan tidak pernah menepati janjinya. Belakangan, Yacob dilaporkan telah menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil palsu kepada anak pelapor. 

Kamis, 29 Maret 2012

Kisah Kaseng "Sang Pembunuh Bupati"

SEJAK sidang pertarna ia sudah "bersedia menanggung segala akibat" perbuatannya. Dan pada sidang terakhir Pengadilan Negeri Watampone 15 November 1982 yang menjatuhkan vonis hukuman mati baginya, Kaseng juga tampak pasrah. Hanya sejenak terlihat kepalanya terkulai, tapi segera ditegakkannya kembali. 


Mengenakan safari abu-abu, celana cokelat tua dan tanpa alas kaki, Kaseng, 55 tahun, tak banyak komentar ketika ditanyai sesaat setelah vonis dijatuhkan. "Saya ini tak tahu apa-apa, semuanya saya serahkan kepada pembela," katanya. 


Selama persidangan, ia didampingi empat orang pembela dari-Asosiasi Bantuan Hukum Ujungpandang yang terdiri dari Osman Bosra SH, Morra Mange SH, Darius Patunduh dan Saldini Thahir SH. Tapi itu bukan berarti Kaseng, yang mempunyai banyak alias itu, tak tahu apa-apa tentang semua yang telah ia lakukan. Selama persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sopanuddin SH, ia mengakui semua tuduhan Jaksa M. Arsyad Massi SH --sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Yaitu melakukan pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan dua orang lainnya cacat seumur hidup. 


Penjaga kebun cengkih H.P.B. Harahap (Bupati Bone) itu, 21 Februari 1982 sore bersama istrinya meninggalkan kebun di Palopo menuju Watampone. Sesampai di depan rumah Bupatl, begitu tuduhan jaksa, Kaseng menyuruh istrinya turun dari bis yang mereka tumpangi. "Kalau Pak Bupati menanyakan saya, bilang saya ada di Palopo sedang sakit," kata Kaseng kepada Saiya, isrinya. Kaseng sendiri menuju rumah kenalannya, H.A. Wahid, pengusaha angkutan Cahaya Ujung. Tapi tengah malam, di rumah kenalannya itu, ayah lima anak itu, gelisah. Dalam pemeriksaan ia mengaku, tiba-tiba suatu saat ia mendengar suara istrinya (yang tidur di rumah Bupati beberapa kilometer jaraknya) berteriak-teriak minta tolong karena dibunuh Bupati Harahap. Ia mengaku sepanjang tengah malam itu ia sangat gelisah. Dan di tengah kegelisahan itu tiba-tiba saja sebuah per mobil ia hantamkan bertubi-tubi ke tubuh dan kepala empat orang karyawan Cahaya Ujung yang tidur sekamar dengan dia.


Dengan per mobil tetap di tangan, subuh hari 22 Februari, ia menuju rumah kediaman Bupati Harahap. Setelahmeloncati pagar dan melengkungkan besi jendela nako, ia berhasil memasuki rumah itu. Setelah membabat Abdul Hafid, pengawal di rumah Bupati, dengan per sampai mati, Kaseng meremukan kamar tidur P.B. Harahap. Dengan sedikit perlawanan, ia memukul kepala dan tubuh Bupati itu sampai tak bergerak dengari per mobil itu pula. Tak puas dengan itu, ia melakukan tindakan serupa terhadap Ny. Haniah Harahap, istri Bupati Bone itu. Walhasil, korbannya: H. P.B. Harahap (Bupati Bone waktu itu), Haniah Harahap, Alimin, Nusu dan Ambo Ala (ketiga yang akhir ini pegawai Cahaya Ujung)--meninggal. Dua lainnya, Sarudji (pegawai Cahaya Ujung) dan Abdul Hafid (pengawal di rumah Bupati), luka-luka berat dan menurut hakim dalam vonisnya, "cacat seumur hidup."


Menurut tuduhan Jaksa Arsyad yang dibacakan 16 September 1982, perbuatan Kaseng serupa itu didorong oleh rasa dendamnya terhadap P.B. Harahap. Sebab, kata jaksa, sudah lama terdakwa mengetahui salah seorang anak perempuannya pernah berkali-kali digauli secara paksa oleh korban (libat box). Dendam itu mencapai puncaknya ketika Kaseng mengetahui, bahwa ia dituduh Harahap telah me4yelewengkan hasil kebun cengkih yang ia jaga. Bahkan ia lebih panik lagi ketika mendengar bahwa Bupati Bone itu juga hendak mengambil kebun milik Kaseng. Karena itu jaksa yakin perbuatan Kaseng terhadap Harahap memang telah direncanakan. Korban-korban lainnya disebut jaksa sebagai usaha terdakwa untuk menghilangkan jejak. 


Bagi semua perbuatan itu jaksa mempersalahkan terdakwa pantas dikenai antara lain pasal-pasal 340, 340 yo ps 53 dan 338 yo ps 54 KUIIAP. Tuntutan jaksa sama dengan keputusan Majelis Hakim: hukuman mati. Hakim Ketua Sopanuddin SH tidak melihat adanya pertimbangan lain untuk meringankan hukuman bagi terdakwa. Lebih-lebih lagi, kata hakim itu, karena setelah melakukan pembunuhan, terdakwa mencoba menghilang dengan melarikan diri -- dan selalu berbelit dalam menjawab pertanyaan di persidangan. 


Terhadap vonis mati yang baru pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Watampone itu, tim pembela menyatakan naik banding. Sebab tim, dalam pembelaan mereka, berpendapat motif pembunuhan itu dilakukan Kaseng semata-mata karena siri, satu rasa yang timbul karena adanya perkosaan terhadap harga diri--satu sikap sosial yang masih dipegang teguh oleh masyarakat daerah itu. Perkosaan terhadap harga diri itu, kata para pembela, adalah karena korban telah menggauli anak terdakwa secara tidak sah. Ditambah lagi, korban telah menuduh terdakwa menyelewengkan hasil panen cengkih. Karena itu dalam pembelaan, para pembela meminta agar hakim juga mempertimbangkan hal ini. Tapi dalam vonis, majelis hakim memandang siri itu tak terbukti. Apalagi, karena tim pembela tak sampai hati menampilkan anak terdakwa yang dikatakan telah digauli korban berkali-kali. 


sumber : http://majalah.tempointeraktif.com

Senin, 24 Oktober 2011

LSM Minta Jaksa Nakal Diusir Dari Bone

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bone, berencana Senin ( 24/10) hari ini, melakukan aksi demo bersama dengan para mahasiswa, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kejaksaan Negeri Watampone dan Mapolres Bone.

 LSM.dan mahasiswa, melakukan aksi terhadap ketidakpuasan kinerja kedua lembaga hukum tersebut, khususnya kepada kejaksaan dimana terdapat beberapa oknum jaksa yang diduga memperjualbelikan hukum.
Gabungan LSM bahkan telah mempersiapkan spanduk yang bertuliskan "Usir Jaksa Nakal dan Cabul di Bumi Arung Palakka"

Ketua LSM Sakti Gakum, Syam Arief, dalam sitat ujungpandangekspres.com menjelaskan, rencana aksi tersebut sudah lama. Mengingat banyaknya kasus-kasus di Bone yang tidak terselesaikan, dan hanya dijadikan file dan lahan pendapatan bagi beberpa oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Watampone.
Syam Arief juga menjelaskan, yang masuk kategori jaksa-jaksa nakal berdasarkan beberpa temuannya, yaitu kerapnya terjadi pengaturan terhadap sebuah kasus, antara jaksa dan terlapor. ahkan, kerap juga terjadi tawar menawar hukuman dalam satu perkara yang ujung-ujungnya bebas.

Selain itu juga, gabungan LSM Bone juga akan mengungkap perilaku menyimpang oknum jaksa yang cabul, seperti yang diungkapkan Ketua LSM, Muchawas Rasyid, yang akan membukukan semua kasus yang dinilainya menumpuk di ruangan Kasi Intel Kejaksaan, yang tak dilanjut ataupun diproses.

Kamis, 20 Oktober 2011

Irsan Disebut Terlibat Korupsi Gotong Royong

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung LLK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bone, yang saat ini masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, mulai mengungkapkan sebuah fakta yang mengejutkan.

Muhammad Said Asegaf (MSA) , yang telah didudukkan sebagai terdakwa pada persidangan, membeberkan nama-nama yang telah menikmati dana proyek yang diduga bermasalah dan belum rampung, sehingga dinyatakan negara dirugikan ratusan juta rupiah .

Nama Irsan Idris Galigo, putra Bupati Bone, HAM Idris Galigo, disebut-sebut telah menerima upeti yang cukup besar berdasarkan dari pengakuan MSA dan istrinya dalam persidangan, Menurut MSA dalam kesaksiannya dalam proyek yang telah mendudukkan dirinya sebagai terdakwa, bukan semata dari hasil perbuatannya, namun ratusan juta rupiah dana proyek tersebut telah dinikmati beberapa pejabat Bone.
Selain menyebut nama mantan Kadis Tenaga Kerja , Muh Amin, yang juga menerima puluhan juta rupiah dana tersebut, nama Irsan dan istrinya juga disebut telah banyak menikmati dana tersebut. Bahkan dalam pengakuan MSA, Irsan adalah dalang utama dari terjadinya kerugian dalam proyek LLK, sehingga disebut terjadi korupsi gotong royong .

Sementara, Majelis Hakin yang dipimpin Janverson didampingi Pujo Unggul dan A Bahtiar, mengaku bingung dalam kasus tersebut. Pasalnya dalam kasus babak baru yang duduk sebagai terdakwa yakni MSA selaku orang pertama yang menerima dana atau pencairan dana, tapi justru Muh Amin yang harus menanggung semua kerugian negara tersebut, dengan membayar hingga Rp208 juta, sementara temuan BPK hanya mencapai Rp86 juta kerugian negara.

sumber: upeks online

Minggu, 09 Oktober 2011

PERIZINAN PT ANUGERAH PERMATA BUMI PATUT DIRAGUKAN


Penulis: Lira Bone dan Izzul Muwaffaq

PT Anugerah Permata Bumi salah satu perusahaan pertambangan di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone mendapatkan SK Bupati Bone No. 310 Tahun 2008 Tentang KP Eksplorasi dengan luas 1.000 Ha dan SK Bupati Bone No. 443 Tahun 2008 Tentang KP Eksplorasi dengan luas 1.500 Ha, serta SK Bupati Bone No. 1409 Tahun 2008 Tentang KP. Eksploitasi seluas 180 Ha.
Dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara PT APB melakukan penyesuaian dan perpanjangan Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan yakni SK Bupati Bone No.537 Tahun 2009 Tentang IUP Eksplorasi luas 331,6 Ha dan SK Bupati Bone No.538 Tahun 2009 Tentang IUP Eksplorasi luas 601,9 Ha serta SK Bupati Bone No.470 Tahun 2009 Tentang IUP Operasi Produksi seluas 180 Ha, dan yang menjadi pertanyaan apa dasar Bupati Bone melakukan pemecahan dua Kuasa Pertambangan (KP) menjadi tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Semenjak Tahun 2008 dalam melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi/Operasi Produksi diatas Kawasan Hutan Produksi Terbatas PT APB tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan terkecuali,  SK Bupati Bone Nomor 634 Tahun 2009 Tentang IUP Eksplorasi luas 1.500 Ha yang dijadikan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.473/Menhut-II/2010 Tentang  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi dengan luas 1.787,4 Ha. Namun yang jadi permasalahan tidak sesuainya luas antara luas yang dimohonkan 1.500 Ha dengan luas izin yang diberikan Menteri Kehutanan 1.787,4 Ha serta IUP Nomor 634 berakhir 27 Mei 2011 sedangkan izin menteri berkahir 4 Juni 2011, bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Begitupun semenjak melakukan Eksploitasi atau Operasi Produksi PT Anugerah Permata Bumi tidak memiliki AMDAL dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksploitasi dari Menteri Kehutanan , tidak sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi AMDAL dan Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

sumber  : Group Bone Anti Korupsi

NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME