Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Minggu, 09 Oktober 2011

PERIZINAN PT ANUGERAH PERMATA BUMI PATUT DIRAGUKAN


Penulis: Lira Bone dan Izzul Muwaffaq

PT Anugerah Permata Bumi salah satu perusahaan pertambangan di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone mendapatkan SK Bupati Bone No. 310 Tahun 2008 Tentang KP Eksplorasi dengan luas 1.000 Ha dan SK Bupati Bone No. 443 Tahun 2008 Tentang KP Eksplorasi dengan luas 1.500 Ha, serta SK Bupati Bone No. 1409 Tahun 2008 Tentang KP. Eksploitasi seluas 180 Ha.
Dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara PT APB melakukan penyesuaian dan perpanjangan Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan yakni SK Bupati Bone No.537 Tahun 2009 Tentang IUP Eksplorasi luas 331,6 Ha dan SK Bupati Bone No.538 Tahun 2009 Tentang IUP Eksplorasi luas 601,9 Ha serta SK Bupati Bone No.470 Tahun 2009 Tentang IUP Operasi Produksi seluas 180 Ha, dan yang menjadi pertanyaan apa dasar Bupati Bone melakukan pemecahan dua Kuasa Pertambangan (KP) menjadi tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Semenjak Tahun 2008 dalam melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi/Operasi Produksi diatas Kawasan Hutan Produksi Terbatas PT APB tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan terkecuali,  SK Bupati Bone Nomor 634 Tahun 2009 Tentang IUP Eksplorasi luas 1.500 Ha yang dijadikan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.473/Menhut-II/2010 Tentang  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi dengan luas 1.787,4 Ha. Namun yang jadi permasalahan tidak sesuainya luas antara luas yang dimohonkan 1.500 Ha dengan luas izin yang diberikan Menteri Kehutanan 1.787,4 Ha serta IUP Nomor 634 berakhir 27 Mei 2011 sedangkan izin menteri berkahir 4 Juni 2011, bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Begitupun semenjak melakukan Eksploitasi atau Operasi Produksi PT Anugerah Permata Bumi tidak memiliki AMDAL dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksploitasi dari Menteri Kehutanan , tidak sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi AMDAL dan Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

sumber  : Group Bone Anti Korupsi

Berita Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME