Sebelumnya, Andi Yacob Galigo yang juga kakak kandung Bupati Bone, Idris Galigo diperiksa sejak Selasa siang hingga Rabu dini hari, di Unit Tipikor Polres Bone. Usai diperiksa, Yacob langsung dimasukkan dalam sel tahanan Polres Bone.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal seperti dilansir fajar.co.id , mengatakan, jika terbukti bersalah atas tindakannya, maka yang bersangkutan, akan dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Dalam pemeriksaan, Yacob mengakui perbuatannya.
Kasus yang menimpa Yacob mencuat saat salah seorang warga Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng bernama Amir, melaporkan dia ke Polres Bone. Pelapor mengaku tertipu dengan janji tersangka untuk memperjuangkan anaknya, Asrul, menjadi pegawai negeri sipil di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Korban di hadapan polisi mengaku, menyerahkan Rp50 juta kepada Yacob di tahun 2009. Rinciannya, Rp40 juta terlampir dalam kuitansi resmi. Sedangkan, Rp10 juta tidak memiliki kuitansi.
Sejak menerima Rp50 juta dari Amir, Yacob dilaporkan tidak pernah menepati janjinya. Belakangan, Yacob dilaporkan telah menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil palsu kepada anak pelapor.
1 komentar:
Wadoh.....segala macam terjadi di Bone. Neh Andi Yacob Galigo yang juga kakak kandung Bupati Bone, Idris Galigo terlibat sangkaan penipuan dan telah ditahan di Polres Bone.
Posting Komentar