Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Jumat, 18 Mei 2012

Irsan Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Penyidik Satuan Reskrim Prolres Bone gagal memeriksa anggota DPRD Sulsel, Andi Irsan Idris Galigo, Selasa, 15 Mei. 

POLISI gagal menggelar pemeriksaan lantaran Irsan tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan penyidik dalam bentuk surat. Kemarin, Irsan dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi Berbantuan (PLJIB) Islamic Development Bank (IDB) tahun anggaran 2007/2008.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone, AKP A Ikbal, membenarkan jika Irsan tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan Irsan, ungkap Ikbal, dilayangkan karena salah seorang tersangka pada kasus itu memberikan keterangan bahwa yang aliran dana dari proyek itu juga sampai ke legislator Sulsel tersebut. “Tetapi yang bersangkutan (Irsan, red) masih dimintai keterangan terkait pengakuan salah seorang tersangka itu,” jelasnya.

Menurut Ikbal seperti dilansir di fajar.co.id (16/05/12), Irsan tidak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran dilaporkan sedang sakit. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dokter. “Keterangan dari dokter itu disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Selasa, 9 Mei, lalu. Tim Polda Sulsel, yang dipimpin langsung Kepala Subdit Tipikor Polda Sulsel, AKBP Rony Santana, melakukan evaluasi pengembangan kasus ini di Polres Bone. Evaluasi pengembangan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pada proyek PLJIB IDB tahun anggaran 2007/2008.

Sedang pemanggilan kepada Irsan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dan ditembuskan ke Polres Bone. Surat itu berisi klarifikasi terkait diskriminasi penyidikan dalam pemeriksaan dugaan korupsi proyek PLJIB IDB.

Dalam proses penyelidikan, salah seorang tersangka memberikan keterangan bahwa yang aliran dana proyek tersebut juga tersangkut di Irsan. Dana serupa juga disebutkan mengalir ke mantan Kepala Dinas Pertanian Bone Lanto Pallawa, konsultan pengawas Suardi Bakri, dan kontraktor pelaksana Muhammad Said Assegaf. Namun, Irsan dan Said Assegaf, tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara.

Irsan sendiri yang berusaha dihubungi kemarin gagal dikonfirmasi. Sementara sebelumnya, Bupati Bone, HAM Idris Galigo, menegaskan agar proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan. Namun, kata Idris, penegakan hukum juga harus berlandaskan asas praduga tak bersalah. 

Idris mengatakan, Irsan bukan tersangka. Hanya, karena ada pengakuan salah seorang tersangka yang menyebut namanya dan mengirim surat ke KPK, sehingga Irsan seolah-olah terlibat dalam kasus itu.

Berita Terkait :

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Untuk Bone yang lebih baik, mari kita dukung penegakan hukum. Jangan lagi kampung halaman dan saudara-saudara kita menjadi mangsa.

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME