KEPALA Sub Bidang Humas Polres Bone, AKP Abdul Muin mengatakan, peningkatan status itu berdasarkan pengembangan penyelidikan. Peningkatan status dilakukan setelah polisi mendengarkan keterangan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Abdul Muin, pada pemeriksaan pertama, Irsan hanya sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, statusnya kembali ditingkatkan jika ada bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini.
Penyidik berencana segera memeriksa Irsan. "Nanti hasil pemeriksaan dilihat apakah statusnya meningkat atau tidak," kata dia, Jumat 29 Juni.
Berdasarkan LP/408/VI/2012 Sulsel/RES Bone tertanggal 28 Juni 2012, Andi Irsan diduga terlibat dalam kasus tersebut. Disebutkan bahwa Muh Said Asegaf selaku kuasa Direktur PT Bumikon, tidak dapat menyelesaikan proyek itu sesuai kontrak.
Proyek itu dikelola Dinas Petanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Bone. Anggarannya sekira Rp4,6 miliar. Sebagian dari dana itu digunakan untuk membeli material proyek trotoar di Jalan Ahmad Yani, Watampone atas perintah Andi Irsan. Total dana yang dialihkan sekira Rp1,7 miliar.
Andi Irsan belum bisa dikonfirmasi soal peningkatan status tersebut. Telepon selulernya bernada aktif, namun tidak menjawab panggilan FAJAR. Pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak dibalas.
Juru bicara Andi Irsan, Darwis Alhadjdji mengaku belum melihat laporan terkait status Andi Irsan tersebut. Dia mengatakan apa yang dituduhkan selama ini kepada putra Idris Galigo itu, tidak berdasar.
Meski begitu, Darwis menyerahkan kasus ini ke proses hukum yang sedang berjalan. Dia tetap yakin Irsan tidak terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Polda Sulsel yang ditembuskan ke Polres Bone. Disebutkan telah terjadi diskriminasi penyelidikan pada dugaan korupsi pada kegiatan perbaikan lahan dan jaringan irigasi yang menggunakan dana dari Islamic Development Bank itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), salah seorang tersangka membeberkan bahwa bukan hanya dirinya yang menikmati aliran dana proyek yang bermasalah tersebut. Dia menyebut beberapa orang, termasuk Irsan.
Selain itu, dia juga menyebut mantan Kepala Dinas Pertanian TPH, Lanto Pallawa, konsultan pengawas, Suardi Bakri, dan Muh Said Assegaf. Tetapi, tidak semua dibuatkan BAP.
sumber : fajar.co.id
2 komentar:
kok terlapor sih, adanya juga dari saksi menjadi tersangka.
kayanya ada yang g beres kl seperti ini, ada kesan pihak kepolisian tidak inging menyebutnya sebagai tersangka.
hancurkan KORUPSI, jangan pilih calon yang KORUPSI.
belum jadi pemimpin aj sudah kaya gini
Hahaha ayah dan anak sama saja
Posting Komentar