Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik
Tampilkan postingan dengan label Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Februari 2012

Rosalim Akan Ungkap Bobrok Bupati

Perseteruan Rosalim HAB, mantan Kepala Dinas ESDM yang dinonjobkan akhir Januari lalu oleh Bupati Bone, HAM.Idris Galigo, membuahkan gejolak panas dijajaran Pemkab Bone. 
Rosalim yang merasa diberlakukan tidak adil oleh bupati, mulai membuka aib Pemkab Bone, khususnya kasus pertambangan yang saat ini banyak terjadi masalah dan dugaan tindakan korupsi gotong royong. 
Hal ini lah yang membuat beberapa pejabat teras pemda khususnya pejabat-pejabat yang dekat dengan bupati merasa kuatir dan mulai gusar.
 
Kegusaran dan ketakutan yang mendalam yang diperlihatkan beberapa pejabat tersebut, cukup beralasan. 
Pasalnya, Rosalim, dipastikan banyak mengetahui pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dijajarana Pemkab Bone. Namun Rosalim dalam keterangannya bertekad akan membuka kebobrokan yang terjadi di Dinas Pertambangan Bone. 

Dari Informasi yang dihimpun Upeks, Rosalim saat ini sedang berada di Makassar dengan tujuan untuk menghadap ke Mapolda Sulselbar, untuk melaporkan kembali kasus perizinan pertambangan yang pernah membuat dirinya harus menerima vonis 50 hari dari Pengadilan Negeri Watampone. 

Rosalim akan membuka kembali kasus sengketa perizinan dua perusahaan tambang, yakni PT Merdeka Mineral Indonesia ( MMI) dengan PT Bumi Surya Mas ( BSM) yang ditengarai ada kongkalikong, sehingga muncul dua perizinan dan pencaplokan lokasi tambang di Kecamatan Bonto Cani Bone. 

Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Bone, melihat panasnya perseteruan antara bawahan dengan atasan tersebut, hingga keluarnya permintaan sumpah pocong oleh Rosalim, terkait soal komitmen bupati. 
Asrul Abadi, Perwakilan LSM Kontak, menilai perseteruan kedua pejabat tersebut akan sangat menarik untuk diikuti, karena akan terkuak sebuah kebobrokan pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama. 
sumber : upeks online



Jumat, 27 Januari 2012

PNS Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat

Sejumlah pejabat yang selama ini terlibat mensosialisasikan balon Bupati Bone akan diberi teguran. Teguran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, yang salah satu diktumnya melarang PNS terlibat dalam politik praktis.

“Dalam berbagai kesempatan selaku pembina KORPRI saya selalu memperingatkan agar PNS menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekkab Bone Achmad Amien, seperti dikutip di tribun-timur.com (27/1/2012)

Menurutnya, jika ada oknum PNS atau pejabat tertentu terlibat dalam hal memberikan dukungan kepada balon tertentu akan menyulut konflik di tubuh birokrasi. Untuk mencegah hal itu terjadi, Sekkab akan menegur pejabat maupun PNS yang nyata-nyata ikut mensosialisasikan cabup tertentu.

Meski belum waktunya, namun antisipasi itu perlu  mengingat sisa satu tahun lagi yaitu 2013 Pilkada di Bone, " ungkap Amien.
Bahkan, pihaknya akan memberi sanksi sesuai ketentuatn yang ada kepada pejabat atau pegawai negeri bila terlibat politik praktis. Sanksi terberat berupa pemecatan dengan tahapan yang prosedur dan mekanisme penegakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Menjelang Pilkada di Bone , sudah banyak figur yang terjun di masyarakat untuk mensosialisasikan diri. Saat terjun ke masyarakat, ditengarai ada keterlibatn PNS yang memiliki hubungan kerabat dengan calon yang bersangkutan. Diduga keterlibatan oknum nantinya dapat memecah kongsi yang terjadi antara bupati Idris Galigo dan wakil bupati, Said Pabokori.
Idris Galigo yang merupakan Ketua Golkar dipastikan memberikan dukungannya kepada Syahrul Yasin Limpo, sementara, Said Pabokori yang juga Ketua Demokrat Kabupaten Bone, jelas akan mendukung Ilham Arief Siradjudin.

Diantara beberapa figur Balon Bupati Bone juga ada sejumlah pejabat dan saat ini giat bersosialisasi. Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas PU Andi Sultan Pawi. Juga terdapat Andi Syamsiar Halid, PNS di Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bone, Andi Mangunsidi Massarapi, Kepala BPMD Provinsi Sulsel.
“Saya berharap agar pegawai maupun pejabat menjaga kenetralan dan tidak mengambil resiko yang hanya merugikan diri sendiri,” terang Amien.

Selasa, 17 Januari 2012

PNS akan dibuatkan UU anti Tsunami Pilkada

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas oleh panitia kerja (Panja) DPR diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai perekat NKRI, yang belakangan ini terkotak-kotak dalam bingkai pegawai daerah dan pegawai pusat, sebagai dampak dari kebijakan desentralisasi. Selain itu, RUU ASN juga diharapkan bisa menjadi pengaman bagi PNS dari tsunami politik akibat korban pemilihan kepala daerah secara langsung.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo seperti dilansir di portal menpan.go.id  “Dengan alasan tersebut, maka PNS harus solid dalam menghadapi berbagai kepentingan politik yang sering mengganggu karir PNS yang dibina sejak lama, gara-gara tidak mendukung salah satu pasangan pilkada,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Wamen PAN dan RB mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN. Selain dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Selain isu politisasi birokrasi yang sering terjadi di daerah, penegakan disiplin dan kode etik pegawai belakangan ini masih dinilai rendah. Selain itu, manajemen yang diterapkan belum mencerminkan  prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, kompetensi, integritas, kesejahteraan,baik pada tahap pengadaan dan seleksi,promosi,mutasi, penilaian kinerja, pola karir, pengendalian jumlah dan distribusi pegawai, hingga penetapan pensiun. “Bahkan dalam beberapa hal, manajemen kepegawaian ini sarat dengan praktek KKN,” lanjut Eko Prasojo.

Hal lain yang menurut Wamen perlu mendapatkan  perhatian, tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi.

Semula, sesuai dengan Program Legislasi Nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU Aparatur Sipil Negara.

Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM Aparatur, dan diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan public yang lebih baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Wamen menyadari, merupakan hal wajar ketika terjadi kekhawatiran atas perubahan-perubahan mendasar yang akan mengganggu zona nyaman (comport zone) para PNS yang saat ini menduduki jabaan-jabatan tertentu, menjadi competitive zone. Untuk itu harus dipahami bersama bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan untuk pe baikan kinerja, tanpa mengesampingkan pembinaan karier PNS yang ada.

Ada beberapahal krusial dan memerlukan perubahan dalam sistem manajemen SDM dalam RUU  ASN. Pertama, pengisian dan pengangkatan dalamjabatansaat ini bersifat tertutup, sedangkan dalam RUU ASN, pengisian jabatan eksekutif senior (eselon I dan II)  dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan bersifat terbuka serta nasional. PNS dari daerah dapat mencalonkan diri untuk mengisi jabatan di daerah lain, serta pusat, dan demikian juga sebaliknya. Di samping akan menyebarkan pengetahuan yang dimiliki, hal ini juga merupakan salah satu instrumen perekat NKRI.

Eko Prasojo menambahkan, penempatan dan pengangkatan dalam jabatan structural yang selama ini dilakukan menyebabkan pejabat  tidak loyal terhadap masyarakat, tetapi taat kepada yang mengangkat. Selain itu, pegawai daerah selama menjadi pegawai tidak bisa berkarir di luar daerah itu, tetapi sampai pensiun mereka ‘ngendon’ di daerah.

Kalau demikian terus, maka konsep NKRI tak berkembang, dan  PNS juga tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan karirnya. “Nanti, 10 persen jam kerja PNS digunakan untuk diklat. Tetapi PNS yang mau sekolah harus sesuai dengan kebutuhan atau kompetensi organisasi, yang dibutuhkan. Sekarang banyak yang cari sendiri, yang bisa menerima, akhirnya terjadi mismatch,” tambahnya.

Minggu, 11 September 2011

Hanya 50 Kades yang Hadiri Undangan Bupati

A. Idris Galigo
Bupati Bone A. Idris Galigo mewajibkan semua kepala Desa yang ada di Kab Bone untuk mengikuti pelatihan ESQ dan gerak jalan sehat bersama Arie Ginanjar di Makassar, Minggu (11/9/2011). Program tersebut diselenggarakan  Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo

Kegiatan Syahrul atas kerjasamanya dengan bupati Bone HAM Idris Galigo tersebut terkesan mendadak lantaran surat perintah dari Idris baru diedarkan pada hari jumat (9/9/2011) lalu.

Hal ini menuai reaksi penolakan dari sejumlah kepala desa karena menilai kegiatan tersebut tidak begitu penting.

Dikabarkan bahwa sebanyak 331 yang akan ikut dalam kegiatan tersebut. Namun menurut keterangan salah seorang anggota DPRD Bone Irwandi bahwa yang berangkat hanya 50 kepala desa.

Padahal Idris sudah mewajibkan semua kepala desa ikut kegiatan jalan sehat Syahrul.

"Setahu saya itu 50 orang yang berangkat tidak tau kalau ada lagi di belakang yang menyusul," kata Irwandi saat dihubungi melaui ponselnya

Senin, 05 September 2011

Kepala Bappeda Bone Rangkap Jabatan

Kepala Bappeda Bone, Prof Murtir Jeddawi, dianggap melakukan rangkap jabatan lantaran memiliki jabatan baru sebagai Direktur IPDN Makassar. Murtir yang kini memangku jabatan fungsional di Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya diberhentikan oleh Bupati Bone, Idris Galigo, sebagai Kepala Bappeda.

Anggota Komisi I DPRD Bone, Andi Mappamadeng, mengatakan, Murtir Jeddawi seharusnya segera melepas jabatan sebagai aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mappamadeng yang juga seorang dosen pemerintahan menilai Pemkab Bone harus segera memproses dan mencari pengganti Murtir.

Menurut Mappamadeng, seorang pejabat daerah yang diangkat menjadi aparat pemerintah pusat tidak boleh lagi memangku jabatan lamanya. Kecuali, sambung Mappamadeng, Murtir hanya mengalami mutasi di tingkat Pemkab Bone, dia dapat menjadi Plt salah satu SKPD.

Murtir Jeddawi dilantik sebagai  Direktur IPDN Kampus Makassar pada 13 Agustus lalu. Dia menggantikan pedahulunya, Dahyar Daraba.

Senin, 22 Agustus 2011

Belum Terima SK Pemberhentian, Pengganti Sekda Sudah Bertugas

Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Amrullah Amal, marah besar. Ia belum terima surat keputusan mengenai pencopotan dirinya, namun pejabat sementara yang menggantinya, sudah ada.

Siang tadi, ia melampiaskan kemarahannya di Kantor Bupati Bone. Suasana di dalam kantor pun menjadi tegang.

Pejabat paling senior itu memarkir mobil dinasnya dan langsung berlalu ke ruang kerjanya. Ia mencari Plt Sekda Bone, H.A.M Amin Ahmad, yang kabarnya mulai bertugas hari ini.

Amrullah marah lantaran merasa tidak dihargai. Pasalnya, ia belum menerima surat keputusan pemberhentiannya sebagai Sekda sementara Plt sekda sudah bertugas.

Beberapa PNS yang bertugas di ruangan Sekda Bone enggan mengomentari hal tersebut

Minggu, 21 Agustus 2011

Sekda Kritisi Kepemimpinan Bupati

Sekretaris Daerah Kab. Bone Andi Amrullah Amal menkritisi kebijakan bupati Idris Galigo. Amrullah mengatakan bahwa kondisi birokrat di Bone sangat timpang. Pemerintah menempatkan orang pada struktur organisasi pemerintah yang bukan pada tempatnya dan orang-orang yang ditempatkan tidak kompeten," kata Amrullah kepada jurnalis, Rabu (29/6/2011).

"Celakanya lagi, struktur lembaga pemerintah ternyata juga keliru. Masa litbang berdiri sendiri, mestinya kan litbang digabung Bappeda karena hasil penilitian Litbang itu nantinya akan menjadi bahan Bappeda untuk menyusun undang-undang. Ini baru satu contoh kasus ya dan masih banya kasus lainnya," kata Amrullah.

Sebagai orang yang tengah berada dalam proses birokrasi Kabupaten Bone, Andi Amrullah Amal lebih jauh mengungkapkan ketimpangan tatanan birokrasi yang dilakoni Bupati Bone dua periode HA Idris Galigo.

"Kita bisa melihat SKPD bentukan pemerintah saat ini yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pasalnya dia yang memberi kewenangan kepada pihak yang bertugas namun pemerintah sendiri terlalu jauh mendikte mereka. Wah, ini kan aneh, masa ada tugas tanpa wewenang, maksudnya apa ini," kata Amrullah.

"Bupati mestinya tidak usah mencampuri urusan lembaga terlalu ke dalam, biarkan kami yang kerja sesuai kesepakatan sebelumnya dan bupati mestinya hanya bertindak pada level kebijakan saja dan kalau ada yang kurang baru ditambah, itu kerja bupati," kata Amrullah.

NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME