Surat KPK ini mempertanyakan perihal diskriminasi penyidikan kasus korupsi perbaikan lahan dan jaringan irigasi pada tahun 2007 lalu."Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan depan kita jadwalkan pemeriksaannya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Andi Ikbal, seperti dilansir di tribun-timur.com (15/05/12)
Ia juga menjelaskan, pemeriksaan Irsan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi irigasi, karena nama Irsan disebut oleh tersangka lainya turut menikmati uang proyek bantuan islamic development bank. Menurutnya, hasil pemeriksaan Irsan nantinya tidak akan berpengaruh banyak terhadap penyelidikan polisi, karena keterangan itu sifatnya hanya petunjuk saja.
"Hasil keteranngannya nanti tidak ada pengaruhnya, nol, ini hanya pendalaman, karena begini yakin saja tidak ada orang yang mau mengaku kalau mencuri, jadi nol kan," kata Ikbal.
Sebelumnya, pihal Polres Bone sempat menggelar kasus tersebut diruang kerjannya bersama tim dari Polda Sulselbar yang dipimpin oleh Kasubdid Tipikor AKBP Rony Santana. Informasi yang dihimpun menyebutkan polisi telah melayangkan surat panggilan untuk Irsan Selasa lalu dan dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 17 Mei.
"Yah itu kalau datang, tapi kalau tidak kita bersurat lagi," ujar Pelaksana Tugas Kepala unit tindak pidana korupsi Polres Bone Aipda Muh Rais.
Sejauh ini, kasus tersebut telah menyeret tiga orang menjadi tersangka, masing-masing Rahman Asikin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Muh Said Assegaf sebagai kontraktor, dan Suardi sebagai konsultan. Proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi yang dikerjakan pada tahun anggaran 2007 merupakan bantuan islamic development bank yang telah menelan dana sebanyak Rp 4.190.009.090. Setelah Badan pengawas pembangunan dan keungan melakukan audit ditemukan kerugian negera sebesar Rp 1.666.127.673, kerugian itu timbul akibat realisasi anggaran dan volume pekerjaan tidak sesuai.
0 komentar:
Posting Komentar