"Saya duga Pemerintah Provinsi yang tidak melakukan koordinasi ke pemerintah pusat, sehingga Kabupaten Bone, tidak terdaftar di pusat untuk dibahas di DPR RI,"kata Wakil Ketua DPRD, Asia Andi Pananrangi, seperti dilansir di tribun-timur.com Rabu (11/1/2012.
Andi Pananrangi mengatakan semua rekomendasi yang berkaitan dengan proses administrasi pemekaran Bone Selatan telah diserahkan ke Provinsi. Dengan kata lain, kewenangan provinsi untuk megkoordinasikan semua rekomendasi Kabupaten ke tingkat Pusat.
Menurut Andi pihaknya optimis bahwa akan terjadi pemekeran karena dana untuk proses pemekaran telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar.
Alokasinya dipergunakan untuk biaya selama proses Pilkada Kabupaten Baru sebesar Rp 5 miliar, sisanya merupakan hibah dari Kabupaten Induk untuk persiapan pembangunan infrastruktur.
"Dengan tidak terdaftarnya Kabupaten Bone sebagai kabupaten yang hendak dimekarkan, maka kabupaten berpenduduk 800 ribu ini harus menunggu waktu lagi, "ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Ambo Dalle yang mengecam pembatalan ini.
Menurutnya, apabila pembatalan pemekaran Bone Selatan karena keterlambatan atau kekurangan administrasi itu dapat dipahami.
" Penundaan ini sama dengan menabrak aturan, " jelasnya.
Ambo Dalle menegaskan, sikap DPRD dan Pemkab Bone, merupakan representasi rakyat Bone Selatan untuk pemekaran.
Pada bulan Desember 2011 lalu, tim dari Kabupaten Bone, melakukan rapat dengan tim provinsi untuk mekarkan wilayah Bone Selatan.
Ia berharap, agar masih ada ruang untuk pemekaran Kabupaten Bone.
Saat ini Kabupaten Bone memiliki 27 Kecamatan, 331 Desa dan 47 Kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa. Dengan luas wilayah demikian maka Kabupaten Bone dapat dimekarkan menjadi beberapa kabupaten lagi, seperti Bone Selatan maupun Bone Barat.
0 komentar:
Posting Komentar