Rosalim resmi menjadi tahanan Kejari Bone, Selasa (23/8/2011) malam setelah penyidik Polda Sulsel menyerahkan Rosalim ke Kejari Bone. Butuh waktu berbulan bulan bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rosalim hingga akhirnya melimpahkan berkas ke Kejati Sulsel. Berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti Kajati Sulsel tak lama setelah diserahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-timur.com, Rosalim ditahan lantaran ststusnya sebagai tersangka pemalsuan surat. Dokumen penting yang dipalsukan berkaitan dengan izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dipersengketakan dua perusahaan tambang yakni PT Merdeka Mineral Indonesia (MMI) dan PT Bumi Surya Mas (BSM).
Sengketa dua perusahaan bermula ketika Pada tahun 2006, PT. MMI mengantongi izin KP eksplorasi atas lahan seluas 5.000 hektare dengan nomor register 540/237/III/pertambangan/2006. Namun, pada tahun 2007, Pemkab Bone malah kembali menerbitkan KP eksplorasi untuk PT. BSM di lahan milik PT. MMI. Kedua KP tersebut keluar atas munculnya surat telaah yang dibuat Dinas ESDM Bone.
PT. MMI kemudian mengadukan Rosalim pada polisi dengan dugaan pemalsuan surat telaah. Sebagai pejabat yang membantu bupati selaku pemegang hak pemberi KP, Rosalim berwenang mengeluarkan surat telaah.
Berdasarkan sumber Tribun, Dinas ESDM mengeluarkan telaah di lahan yang sama karena memprediski PT. MMI berhenti beroperasi. Namun, penerbitan surat telaah atas lahan yang sama justru menuai masalah.
Diwawancara seputar penahanan Rosalim, Kasi Intel Kejari Bone, Sainuddin, mengatakan, Rosalim akan ditahan hingga proses pemeriksaan di kejaksaan berakhir.
Hanya saja, tambahnya, Rosalim tetap pnya hak mengajkan penangghan penahanan.
Selanjutnya, yang bersangkutan akan dilimpahkan ke PN Watampone untuk disidang. "Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas II A Watampone," ujarnya saat diwawancara, kemarin.
Ditambahkannya, Rosalim juga telah didampingi dua pengacara asal Makassar dan Bone sejak ditahan, kemarin. "Ia diantar penyidik Polda bersama sejulah barang bukti," sebut Sainuddin.
sumber:tribun-timur.com
1 komentar:
melanggar hukum u/ mencari ke untungan itu wajar di tangkap
Tp kalau melanggar hukum karena merasa di tipu apa musti menjalani hukuman tampa sangsi lamanya di hukum?
Posting Komentar