Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Sabtu, 27 Agustus 2011

Kadis ESDM Lebaran di Lapas

Perayaan Lebaran tahun ini mungkin menjadi momen paling tidak enak bagi Kepala Dinas ESDM Bone, Rosalim HAB. Pasalnya, salah satu pejabat senior di Pemkab Bone tersebut justru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sepekan jelang Lebaran.

Rosalim resmi menjadi tahanan Kejari Bone, Selasa (23/8/2011) malam setelah penyidik Polda Sulsel menyerahkan Rosalim ke Kejari Bone. Butuh waktu berbulan bulan bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rosalim hingga akhirnya melimpahkan berkas ke Kejati Sulsel. Berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti Kajati Sulsel tak lama setelah diserahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-timur.com, Rosalim ditahan lantaran ststusnya sebagai tersangka pemalsuan surat. Dokumen penting yang dipalsukan berkaitan dengan izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dipersengketakan dua perusahaan tambang yakni PT Merdeka Mineral Indonesia (MMI) dan PT Bumi Surya Mas (BSM).

Sengketa dua perusahaan bermula ketika Pada tahun 2006, PT. MMI mengantongi izin KP eksplorasi atas lahan seluas 5.000 hektare dengan nomor register 540/237/III/pertambangan/2006. Namun, pada tahun 2007, Pemkab Bone malah kembali menerbitkan KP eksplorasi untuk PT. BSM di lahan milik PT. MMI. Kedua KP tersebut keluar atas munculnya surat telaah yang dibuat Dinas ESDM Bone.

PT. MMI kemudian mengadukan Rosalim pada polisi dengan dugaan pemalsuan surat telaah. Sebagai pejabat yang membantu bupati selaku pemegang hak pemberi KP, Rosalim berwenang mengeluarkan surat telaah.
Berdasarkan sumber Tribun, Dinas ESDM mengeluarkan telaah di lahan yang sama karena memprediski PT. MMI berhenti beroperasi. Namun, penerbitan surat telaah atas lahan yang sama justru menuai masalah.

Diwawancara seputar penahanan Rosalim, Kasi Intel Kejari Bone, Sainuddin, mengatakan, Rosalim akan ditahan hingga proses pemeriksaan di kejaksaan berakhir.

Hanya saja, tambahnya, Rosalim tetap pnya hak mengajkan penangghan penahanan.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan dilimpahkan ke PN Watampone untuk disidang. "Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas II A Watampone," ujarnya saat diwawancara, kemarin.

Ditambahkannya, Rosalim juga telah didampingi dua pengacara asal Makassar dan Bone sejak ditahan, kemarin. "Ia diantar penyidik Polda bersama sejulah barang bukti," sebut Sainuddin.

sumber:tribun-timur.com

Berita Terkait :

1 komentar:

thesmail mengatakan...

melanggar hukum u/ mencari ke untungan itu wajar di tangkap
Tp kalau melanggar hukum karena merasa di tipu apa musti menjalani hukuman tampa sangsi lamanya di hukum?

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME