Pernyataan
Kapolres Bone Drs. R Anrdria Martinus dalam jumpa persnya, selasa 10
April lalu yg menyebutkan turunnya surat dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) disinyalir ada kaitan politik mendapat sorotan dari
berbagai pihak.
Ketua LSM Lapor, Junaid Umar dengan tegas
mengungkapkan tak sepantasnya Kapolres Bone mengungkapkan hal seperti
itu dalam jumpa pers. apa hubungannya dengan politik, sedangkan kasus
itu dari dulu ditangani. turunnya surat dari KPK karena aduan dari salah
seorang tersangka yang merasa diperlakukan tidak adil. bukan dari
siapa2 (lawan politiknya).
" Olehnya
itu Kapolres Bone beserta anggotanya harus berani mengusut tuntas kasus
korupsi tersebut dan menyeret oknum IIG (anak pejabat no. 1) yg diduga
terlibat sesuai dgn surat dari KPK.
Penyidik tak usah lagi terus
berdalih akan Pulbaket dulu karena sejak masa kepemimpinan Kapolres Bone
sebelumnya pernyataan seperti itu sudah dibahasakan.
padahal dari
keterangan tersangka RA dan MSA sudah menyebutkan IIG jelas terlibat
tapi kenapa istrinya yg dipanggil, bukan oknum IIG sendiri, ada apa
dibalik itu,,?
Pengamat hukum Kab. Bone Drs. A. Nuzul juga
mengungkapkan agar penegak hukum tidak terjebak dengan issu politik
dalam penegakan hukum karena tak ada kaitannya. Penyidik tak boleh
terjebak dengan isu politik dalam penegakan hukum, yang jelas jangan
tebang pilih meski tetap harus menerapkan asas praduga tak bersalah,
katanya.
"Menurut Nuzul cara kerja penyidik kepolisian yang kurang
progressive bisa dianggap oleh masyarakat jika mereka kurang serius
menangani kasus tersebut.
Dan turunnya surat KPK sebenarnya ingin membantu penyidik agar kasus itu segera dituntaskan.
" Terkait kasus itu sendiri, Kasat Reskrim Polres Bone AKP A. Ikbal
ketika di konfirmasi Rabu 11 April kemarin mengatakan layanan surat
permintaan pemeriksaan IIG akan dilakukan setelah gelar perkara di
Mapolda Yg di jadwalkan 12 April kamis hari ini, sesuai penrnyatan pak
Kapolres kemarin, maka surat permintaan rekomendasi untuk pemeriksaan
IIG akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel setelah gelar perkara. lanjut
Ikbak mengatakan setelah surat permintaan rekomendasi diturunkan, maka
ada rekomendasi atau tidak dalam jangka waktu 30 hari sudah bisa
langsung dilakukan pemeriksaan
0 komentar:
Posting Komentar