Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Minggu, 15 April 2012

Kapolres Nilai Surat KPK Dugaan Korupsi yang Melibatkan Irsan Galigo Politis

Pernyataan Kapolres Bone Drs. R Anrdria Martinus dalam jumpa persnya, selasa 10 April lalu yg menyebutkan turunnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir ada kaitan politik mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ketua LSM Lapor, Junaid Umar dengan tegas mengungkapkan tak sepantasnya Kapolres Bone mengungkapkan hal seperti itu dalam jumpa pers. apa hubungannya dengan politik, sedangkan kasus itu dari dulu ditangani. turunnya surat dari KPK karena aduan dari salah seorang tersangka yang merasa diperlakukan tidak adil. bukan dari siapa2 (lawan politiknya).

" Olehnya itu Kapolres Bone beserta anggotanya harus berani mengusut tuntas kasus korupsi tersebut dan menyeret oknum IIG (anak pejabat no. 1) yg diduga terlibat sesuai dgn surat dari KPK.
Penyidik tak usah lagi terus berdalih akan Pulbaket dulu karena sejak masa kepemimpinan Kapolres Bone sebelumnya pernyataan seperti itu sudah dibahasakan.
padahal dari keterangan tersangka RA dan MSA sudah menyebutkan IIG jelas terlibat tapi kenapa istrinya yg dipanggil, bukan oknum IIG sendiri, ada apa dibalik itu,,?

Pengamat hukum Kab. Bone Drs. A. Nuzul juga mengungkapkan agar penegak hukum tidak terjebak dengan issu politik dalam penegakan hukum karena tak ada kaitannya. Penyidik tak boleh terjebak dengan isu politik dalam penegakan hukum, yang jelas jangan tebang pilih meski tetap harus menerapkan asas praduga tak bersalah, katanya.

"Menurut Nuzul cara kerja penyidik kepolisian yang kurang progressive bisa dianggap oleh masyarakat jika mereka kurang serius menangani kasus tersebut.
Dan turunnya surat KPK sebenarnya ingin membantu penyidik agar kasus itu segera dituntaskan.
" Terkait kasus itu sendiri, Kasat Reskrim Polres Bone AKP A. Ikbal ketika di konfirmasi Rabu 11 April kemarin mengatakan layanan surat permintaan pemeriksaan IIG akan dilakukan setelah gelar perkara di Mapolda Yg di jadwalkan 12 April kamis hari ini, sesuai penrnyatan pak Kapolres kemarin, maka surat permintaan rekomendasi untuk pemeriksaan IIG akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel setelah gelar perkara. lanjut Ikbak mengatakan setelah surat permintaan rekomendasi diturunkan, maka ada rekomendasi atau tidak dalam jangka waktu 30 hari sudah bisa langsung dilakukan pemeriksaan
sumber : Andi Syam Mappasissi dalam https://www.facebook.com/groups/iyanaecommunity/

Berita Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME