Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Sabtu, 08 Mei 2010

Jabatan Wakil Kepala Daerah Bakal Dihilangkan

Fajar--JAKARTA -- Ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dengan wakilnya disinyalir disebabkan karena ada peluang wakil naik menjadi kepala daerah. Hal ini terjadi jika kepala daerah berhalangan tetap, seperti misalnya telah menjadi terpidana kasus korupsi.

Menurut pengamat pemerintahan lokal, Ryaas Rasyid, tidak ada gubernur yang bisa rukun dengan wakilnya dalam setahun pertama masa pemerintahannya. "Dalam tiga bulan pertama saja, mereka sudah tidak rukun," ujar Ryaas Rasyid dalam Dialog Pilkada dan Perkembangan Politik 2010 di kantor kemendagri, Jakarta, Jumat, 7 Mei....

Ryaas menjelaskan, daripada pemerintahan terganggu karena kepala daerah dan wakilnya ribut terus, maka bisa saja jabatan wakil kepala daerah ditiadakan saja. Landasan hukumnya, lanjut mantan menteri negara otda itu, di UUD 1945 tidak ada disebutkan jabatan wakil kepala daerah.

"Jadi tidak dilarang, dan tidak diperintahkan harus ada," ulasnya. Pendapat Ryaas ditanggapi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang juga hadir di diskusi itu. Dikatakan, apa yang ditawarkan Ryaas bukan solusi yang tepat.

Dia mengusulkan, agar wakil kepala daerah tidak 'nyodok' kepala daerah karena memang ada peluang, maka peluang itu yang harus ditutup. Mekanismenya, ketika kepala daerah berhalangan tetap, maka tidak otomatis wakilnya naik.

"Tapi jika kursi kepala daerah kosong, maka diadakan pemilihan ulang. Wakilnya tetap di situ, sehingga tak ada nafsu wakil gantikan kepala daerah," terang Chairuman.

Rektor Institut Ilmu Pemerintahan, Prof Ngadisah, juga berbeda pendapat dengan Ryaas. Dia mengibaratkan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah sepasang suami istri. "Jika cek-cok terus, bukan berarti lembaga perkawinan dihapus," ujarnya.

Persoalan lain yang dibahas dalam diskusi itu adalah wacana gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Gamawan membuka perdebatan, dengan menyebutkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan cagub saat pilkada. Ada seorang gubernur yang menghabiskan Rp100 miliar.

Jika dalam lima tahun harus balik modal, maka setiap tahun harus bisa mengantongi Rp20 miliar, atau Rp1,8 miliar per bulan. Sementara, gaji gubernur hanya Rp8,7 juta.

Pendapat Gamawan didukung Ryaas, yang menyebutkan memang di konstitusi, tidak ada dicantumkan eksplisit gubernur harus dipilih langsung. Berbeda dengan pilpres, yang di UUD jelas disebutkan dipilih langsung oleh rakyat.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Bony Hargens menolak ide tersebut. Dikatakan, jika gubernur ditunjuk langsung, maka ada 33 gubernur yang menduduki jabatan itu karena ditunjuk presiden. "Dampaknya, para gubernur ini bisa dimanfaatkan presiden saat pemilu," ucapnya

Berita Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME