Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Kamis, 30 Agustus 2012

Hubungan KPU degan Pawaslu Bone Kurang Mesra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan sikap Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan daerah Kabupaten Bone yang memanggil seluruh personel Panitia Pengawas Kecamatan dan Desa (PPK dan PPS) tanpa berkoordinasi dengan KPU Bone. Pasalnya, pemanggilan PPK dan PPS dinilai mengganggu proses verifikasi berkas calon independen yang hingga kini masih dalam proses.
"Panwas tidak berhak memanggil PPK dan PPS karena jalur koordinasi PPK dan PPS adalah KPU, apalagi pemanggilan itu saat verifikasi berkas independen sedang berlangsung sehingga dapat mengganggu tenggat waktu verifikasi," ungkap Ketua KPU Bone Aksi Hamzah, Rabu (29/8/2012) saat ditemui di tempat kerjanya.
Ia juga menjelaskan, pemanggilan itu melanggar prosedur apalagi pemanggilan itu meminta agar PPK dan PPS membawa data verifikasi. Aksi juga menambahkan, jalur koordinasi PPK dan Panwas adalah KPU sedangkan jalur koordinasi PPS adalah PPL, namun PPL belum terbentuk.
Permasalahan antara KPUD Bone dan Panwaslu Bone, berawal dari pemanggilan PPK dan PPS Kelurahan Ta’ Kecamatan Taneteriattang karena adanya temuan berkas dari salah satu calon independen yang berkasnya tidak dibubuhi tanda tangan atau tandatangannya tidak mengenai materai.
Sementara itu, Ketua Panwaslukada Bone Akbar Syam menuturkan, dalam proses verifikasi berkas calon independen Andi Irsan-Andi Yuslim dan Andi Mangunsidi-Sumardi Sulaiman ditemukan sejumlah kejanggalan dalam verifikasi berkas dukungan calon independen. Panwas menemukan adanya sejumlah berkas yang pemilik nama tidak berdomisili di wilayah itu maupun telah meninggal dunia. Tidak hanya itu, ditemukan pula sejumlah berkas yang tidak dibubuhi tanda tangan atau materai. Bahkan ada pula yang pemilik tanda tangan yang tidak mengakui tanda tangannya.
"Kami memang kekurangan personil dan dana sehingga masih ada sejumlah prosedur yang tidak diikuti seperti pembentukan PPL," jelas Akbar.
Ia juga menyebutkan pemanggilan PPK dan PPS karena temuan kejanggalan itu. PPK dan PPS terkesan menutupi berkas yang diverifikasi sehingga muncul dugaan adanya praktek politik dalam tubuh PPK dan PPS.
Akbar menjelaskan, mestinya kekurangan berkas nantinya dilengkapi calon yang dimaksudkan untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari dengan menyurati tim yang bersangkutan.
Dalam proses Pilkada di Kabupaten Bone yang telah berjalan sudah ditemukan sejumlah kejanggalan bahkan di Kecamatan Salomekko ditemukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) siluman padahal PPL belum dibentuk.
"Warga Salomekko didatangi seseorang mengaku PPL yang menyatakan diri diangkat oleh kepala desa," terang anggota Devisi Tehnis Verifikasi KPU Bone, Muhiyin.

Berita Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME