Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Rabu, 21 Desember 2011

Kelurahan Bertambah di Bone

Sebanyak tiga desa di Kabupaten Bone diubah statusnya menjadi Kelurahan. Perubahan status ini dibahas pada rapat panitia khusus (Pansus) yang dibentuk di Kantor DPRD Kabupaten Bone.

Tidak hanya itu, pada rapat yang dipimpin Firman Batari selaku ketua Panitia Khusus ini juga membahas mekanisme pembentukan perda tentang pemberlakuan E-KTP.

Ketiga desa yang diubah masing-masing Desa Mampotu yang berada di  Kecamatan Amali diubah menjadi Kelurahan Mampotu, Desa Apala yang berada di Kecamatan Barebbo diubah menjadi Kelurahan Apala, sedangkan Desa Ceppaga yang berada di Kecamatan Libureng dirubah menjadi Kelurahan Ceppaga.

Anggota Pansus Kabupaten Bone Saifullah Latif, Selasa (13/12) menjelaskan bahwa, sebelumnya, jumlah Desa di Kabupaten Bone Berjumlah 331 dengan 72 Kelurahan. Berarti, setelah perubahan jumlah desa menjadi 328 sedangkan jumlah Kelurahan bertambah menjadi 75.

Saifullah Latif juga menyebutkan dengan adanya perubahan ini, semua aset desa menjadi milik pemerintah daerah serta Alokasi dana desa sudah tidak diberlakukan.

"Perubahanan ini karena adanya keinginan masyarakat hitrogen pada desa itu sendiri sehingga dibentuklah panitia khusus untuk membahas Perda di Kabupaten Bone, " terangnya.

Terkait masalah pemberlakuan E-KTP di Kabupaten Bone, Saifullah menyebutkan, masih perlu beberapa tinjauan termkasud tinjauan akademik agar tidak bertentangan dengan perda yang telah ada. Pasalnya, pada peraturan daerah sebelumnya, pembuatan KTP dipungut biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu sedangkan pembuatan E-KTP tidak dikenakan biaya.

"Dengan kata lain pemberlakuan E-KTP tidak sesuai dengan perda yang telah diberlakukan," kata Saiful.

Kendati demikian ia juga mengatakan bahwa permberlakuan E-KTP secara nasional hanya digratiskan sepanjang tahun 2011sehingga tahun berikutnya pembuatan E-KTP dipungut biaya administrasi.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bone Andi Darmawan Paelori mengemukakan bahwa dengan diberlakukannya E-KTP, pihaknya harus mendata ulang jumlah penduduk untuk penerbitan nomor induk kependudukan (NIK). Dari data sebelumnya, tercatat, jumlah kepala keluarga di Kabupaten Bone mencapai 160 ribu.

"Namun kami belum mendata jumlah pendatang sehingga kami masih perlu merapatkan ulang dengan seluruh camat untuk membahas penerbitan administrasi warga pendatang, " ujarnya.

sumber : tribun-timur.com

Berita Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME