DPRD lanjutnya, hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemekaran, tidak lebih. "Untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pemekaran DPRD sebenarnya cukup mudah. Syaratnya hanya membawa tanda tangan persetujuan 2/3 Badan Permusyawaratan Desa. Namun dalam mendapatkan persetujuan tersebut jangan sampai ada unsur tekanan," tambahnya......
Sebenarnya deklarasi pemekaran Bone Barat telah didengunkan sejak 2003 lalu. Namun masih banyak berkas yang harus dilengkapi. Karena itu rekomendasi persetujuan pembentukan Bone Barat belum kelar. "Setelah kami menerima berkasnya, selanjutnya diserahkan ke pansus (panitia khusus) untuk diteliti, apakah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap atau belum," tandasnya.
Di pihak lain, Ketua Presidium Pembentukan Bone Barat, Hamid Paddu mengaku tidak menduga kalau akan diterima baik di DPRD. Karena itu, dia mengaku sangat mengapresiasi sambutan DPRD yang dianggapnya ramah tersebut. "Masyarakat Bone Barat sempat marah pada saya karena permohonan pembentukan belum diserahkan ke dewan," ungkapnya.
Menurut Hamid, permohonan pembentukan Bone Barat harus melalui persetujuan masyarakat bukan karena kepentingan pribadi atau politik. "Saya tidak mau antar berkas itu jika bukan kemauan masyarakat. Dalam berkas, ada 85 persen BPD sudah bertanda tangan," jelasnya.
Sesuai rencana, ada enam kecamatan yang bakal bergabung ke Bone Barat. Kecamatan dimaksud masing-masing Bengo, Lappariaja (Lapri), Lamuru, Tellu Limpoe, Ponre Barat, dan Libureng Barat. (far)
0 komentar:
Posting Komentar