Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Jumat, 20 Juli 2012

Cara Menentukan Awal Puasa dan Lebaran

Umat muslim Indonesia kembali mengalami kebingungan mengenai kapan sebenarnya awal puasa, hari ini Jumat (20 Juli 2012) sebagian warga sudah melaksanakan salah satu rukun iman tersebut sementara yang lainnya menunggu keputusan pemerintah, siapa sebenarnya yang berhak menentukan awal ramadhan dan bagaimana mengetahui awal puasa, di bawah ini akan dipaparkan bagaimana sebenarnya cara peentuan 1 ramadahn dan 1 sawal dengan cara tanya jawab yang dirangkum dari refrensimuslim.com

Dengan cara apa kita menentukan hilal Ramadhan dan hilal syawal?
Cara menentukan hilal Ramadhan dan syawal atau menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal ada dua cara:
a.    Pertama dengan melihat hilal
b.    Kedua dengan menggenapkan (30 hari) baik itu Syaban atau Ramadhan
Dalilnya adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas,
“Shaumlah dan berbukalah dengan melihat hilal, dan apabila hilal tertutup dan tidak kelihatan maka genapkan bilangan hari bulan menjadi 30 hari ”.

Berapa orang dianggap sah melihat hilal?
Melihat hilal cukup dengan satu orang saja. Adapun Imam malik berpendapat minimal dua orang yang melihat hilal. Dan adapun untuk menetapkan hilal 1 Syawal mayoritas ulama sepakat mesti dua orang.

Apakah disyaratkan atau tidak bahwa orang yang melihat hilal tersebut harus orang yang adil (seperti dalam periwayatan hadits)?
Para ulama berpendapat, untuk menentukan hilal 1 Ramadhan tidak mensyaratkannya. Adapun untuk hilal 1 Syawal disyaratkan kriteria adil ini.

Apakah diperbolehkan penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal dengan mengunakan hisab?
Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal tidak bisa hanya mengandalkan hisab saja, maksudnya harus tetap menggunakan rukyatul hilal dan menggenapkan bilangan hari bulan 30 hari. Adapun untuk menentukan kalender shalat lima waktu, shalat gerhana bulan atau matahari boleh hanya menggunakan metode hisab.

Apabila ditetapkan hilal Ramadhan di suatu Negara tertentu, apakah Negara lain atau seluruh tempat mestu mengikutinya?
Dalam hal ini ada dua pendapat,
Pertama, pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama), Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila di suatu Negara telah terlihat hilal Ramadhan maka Negara lain dan seluruh tempat yang ada di muka bumi ini mulai melaksanak shaum. Hal ini sebagaimana keumuman hadits,
“Shaumlah disaat melihat hilal dan berbukalah disaat melihat hilal”. Hadits ini ditujukan kepada seluruh manusia dimanapun berada.

Adapun pendapat kedua, yaitu pendapatnya Imam Syafii dan yang lainnya. Apabila disuatu Negara melihat hilal Ramadhan, maka wajib bagi Negara tersebut dan Negara disekitarnya memulai shaum Ramadhan. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadits dari Karib yang diriwayatkan Imam Muslim.
“Saya berada di Syam dan saya melihat hilal pada malam Jumat, kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan (Syaban), maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku, kapan kamu melihat hilal? Saya jawab, malam Jumat dan mereka (penduduk Syam) mulai shaum. Ibnu Abbas berkata, kami melihatnya malam Sabtu. Maka janganlah kalian mulai shaum sebelum melihat hilal atau menggenapkannya 30 hari. Begitulah Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami”.


Permasalahan ini dari dulu sampai sekarang adalah permasalahan khilafiyat, belum ada kesepakan para ulama pendapat mana yang paling kuat (rajih). Sehingga untuk permasalahan ini peran serta pemerintah suatu Negara dan lebih mengedepankan persatuan dan ukhuwah Islamiyah adalah mesti diutamakan. Menjauhkan fanatik mazhab dan golongan demi kebersamaan dan menjaga ukhuwah Islamiyah. (Fatawa Ramadhan wa nawazil al Shiyan wa al Qiyam).

Berita Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME