Desakan itu disampaikan saat menggelar unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (5/6/2012) siang. Pengunjuk rasa menilai keberadaan baliho tersebut merusak keindahan lingkungan serta mengancam kelestarian lingkungan.
Menurut koordinator lapangan Ruslan, baliho yang dipasang dengan menggunakan paku, dan kawat dapat merusak struktur jaringan pada pohon yang dapat menyebabkan kanker batang hingga menyebabkan pohon mati.
"Kami tidak benci balihonya, yang kami tidak bisa terima itu adalah paku yang ditancapkan ke pohon," ucap Ruslan seperti dilansir di tribun-timur.com
Ruslan menambahkan disamping merusak lingkungan dan keindahan, prilaku para politisi yang tidak memperhatikan ekosistem alam itu juga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi lingkungan.
Para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya dengan berjalan kaki ini mendesak kepada penerima aspirasi untuk menghadirkan Ketua DPRD Bone Ambo Dalle, karena Ambo yang juga sebagai calon wakil Bupati Bone juga turut menebar balihonya dipepohonan.
"Kalau memang Ketua DPRD tidak bisa hadir disini tolong sampaikan agar baliho yang terpasang di pohon itu dibuka," ujar Ruslan.
Sementara juru bicara Aspal Iwan mengatakan mereka juga mendesak agar kebersihan kota Watampone dapat menjadi perhatian pemerintah, karena kondisi persampahan saat ini menjadi keluhan masyarakat karena pemerintah tidak dapat mengatasi sampah yang bertebaran dimana-mana.
"Berdasarkan keterangan masyarakat kepada kami. Mereka tidak bisa memelihara kebersihan karena pemerintah tidak menyiapkan tempat dan penampungan sampah, kami minta DPRD agar dapat memberikan perhatian agar anggaran untuk persampahan di Bone dapat ditingkatkan," ujar Irwan.
0 komentar:
Posting Komentar