Dihadapan polisi, Amir menyebutkan telah dimintai uang oleh Yacub sebesar Rp 50 juta yang diberikan secara bertahap. Pada tanggal 10 Agustus 2009 sebesar Rp 10 juta, pada tanggal 26 Agustus ditahun yang sama Amir kembali memberikan sebesar Rp 30 juta, dan terakhir diberikan lagi Rp 10 juta.
Setelah memberikan uang sebesar Rp 50 juta Yacub memberikan SK pengangkatan Asrul sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Agama namun, SK yang diberikan oleh Yacub ternyata palsu dan tidak diakui Kementerian Agama.
" Yacob yang mendatangi saya dan menawarkan saya untuk mengurus anak saya menjadi PNS. Ketika itu saya percaya karena melihat posisi Yacob dan adiknya yang menjabat sebagai Bupati Bone, " ungkap Amir seperti dilansir tribun-timur.com
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bone AKP Abdul Muin menerangkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut telah diterima Polres dengan sangkaan penipuan dan pemalsuan surat. Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan Amir tersebut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait untuk dimintai keterangan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bone Hamzah Junaid yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis kalau ada penipuan berkedok pengurusan menjadi PNS dikementerian Agama.Namun, Hamzah mengaku pernah menemukan SK palsu yang modelnya mirip seperti yang dilaporkan oleh Amir.
" Logo Kementerian Agama yang terpasang di SK itu tidak sama dengan yang asli, registrasi dan nomor NIP-nya juga tidak sama. Dikanwil Jumlah SK palsu itu tidak hanya satu tapi ada beberapa," jelas Hamzah Junaid.
0 komentar:
Posting Komentar