Polri telah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Bupati Bone tersebut sejak 24 Mei 2011 lalu. "Surat permohonan izin untuk memeriksa Bupati Bone telah dikirimkan kepada Presiden pada 24 Mei 2011 dan telah diterima oleh staf Presiden tanggal 27 Mei 2011. Hingga saat ini, masih menunggu jawaban dari Presiden," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Anton Bachrul Alam, Jumat (23/9/2011).
Pemeriksaan terhadap Bupati Bone merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pemalsuan surat izin Kuasa Pertambangan (KP) yang disengketakan dua perusahaan tambang lokal, yakni PT Merdeka Mineral Indonesia (MMI) dan PT Bumi Surya Mas (BSM), dengan tersangka Kepala Dinas ESDM Bone, Rosalim HAB.
Sejak sepekan terakhir, wartawan kesulitan menemui Bupati Bone di kantornya. Dikabarkan orang nomor satu di kantor pemerintahan Kabupaten Bone itu tak kelihatan batang hidungnya, karena terbang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Sementara, Rosalim yang ditahan pihak kejaksaan akhir Agustus lalu, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Watampone.
Sengketa dua perusahaan bermula ketika pada 2006, PT MMI mengantongi izin KP eksplorasi atas lahan seluas 5.000 hektare dengan nomor register 540/237/III/pertambangan/2006. Namun, pada 2007, Pemkab Bone justru kembali menerbitkan KP eksplorasi untuk PT BSM di lahan milik PT MMI. Kedua KP tersebut keluar atas munculnya surat telaah yang dibuat Dinas ESDM Bone.
PT MMI kemudian mengadukan Rosalim ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat telaah. Sebagai pejabat yang membantu bupati selaku pemegang hak pemberi KP, Rosalim berwenang mengeluarkan surat telaah.
Berdasarkan sumber Tribun, Dinas ESDM mengeluarkan telaah di lahan yang sama karena memprediski PT MMI berhenti beroperasi. Namun, penerbitan surat telaah atas lahan yang sama justru menuai masalah.
0 komentar:
Posting Komentar