Menghimpun Lalu Mengabarkan Untuk Bone yang Lebih Baik

Kamis, 29 Maret 2012

Kisah Kaseng "Sang Pembunuh Bupati"

SEJAK sidang pertarna ia sudah "bersedia menanggung segala akibat" perbuatannya. Dan pada sidang terakhir Pengadilan Negeri Watampone 15 November 1982 yang menjatuhkan vonis hukuman mati baginya, Kaseng juga tampak pasrah. Hanya sejenak terlihat kepalanya terkulai, tapi segera ditegakkannya kembali. 


Mengenakan safari abu-abu, celana cokelat tua dan tanpa alas kaki, Kaseng, 55 tahun, tak banyak komentar ketika ditanyai sesaat setelah vonis dijatuhkan. "Saya ini tak tahu apa-apa, semuanya saya serahkan kepada pembela," katanya. 


Selama persidangan, ia didampingi empat orang pembela dari-Asosiasi Bantuan Hukum Ujungpandang yang terdiri dari Osman Bosra SH, Morra Mange SH, Darius Patunduh dan Saldini Thahir SH. Tapi itu bukan berarti Kaseng, yang mempunyai banyak alias itu, tak tahu apa-apa tentang semua yang telah ia lakukan. Selama persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sopanuddin SH, ia mengakui semua tuduhan Jaksa M. Arsyad Massi SH --sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Yaitu melakukan pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan dua orang lainnya cacat seumur hidup. 


Penjaga kebun cengkih H.P.B. Harahap (Bupati Bone) itu, 21 Februari 1982 sore bersama istrinya meninggalkan kebun di Palopo menuju Watampone. Sesampai di depan rumah Bupatl, begitu tuduhan jaksa, Kaseng menyuruh istrinya turun dari bis yang mereka tumpangi. "Kalau Pak Bupati menanyakan saya, bilang saya ada di Palopo sedang sakit," kata Kaseng kepada Saiya, isrinya. Kaseng sendiri menuju rumah kenalannya, H.A. Wahid, pengusaha angkutan Cahaya Ujung. Tapi tengah malam, di rumah kenalannya itu, ayah lima anak itu, gelisah. Dalam pemeriksaan ia mengaku, tiba-tiba suatu saat ia mendengar suara istrinya (yang tidur di rumah Bupati beberapa kilometer jaraknya) berteriak-teriak minta tolong karena dibunuh Bupati Harahap. Ia mengaku sepanjang tengah malam itu ia sangat gelisah. Dan di tengah kegelisahan itu tiba-tiba saja sebuah per mobil ia hantamkan bertubi-tubi ke tubuh dan kepala empat orang karyawan Cahaya Ujung yang tidur sekamar dengan dia.


Dengan per mobil tetap di tangan, subuh hari 22 Februari, ia menuju rumah kediaman Bupati Harahap. Setelahmeloncati pagar dan melengkungkan besi jendela nako, ia berhasil memasuki rumah itu. Setelah membabat Abdul Hafid, pengawal di rumah Bupati, dengan per sampai mati, Kaseng meremukan kamar tidur P.B. Harahap. Dengan sedikit perlawanan, ia memukul kepala dan tubuh Bupati itu sampai tak bergerak dengari per mobil itu pula. Tak puas dengan itu, ia melakukan tindakan serupa terhadap Ny. Haniah Harahap, istri Bupati Bone itu. Walhasil, korbannya: H. P.B. Harahap (Bupati Bone waktu itu), Haniah Harahap, Alimin, Nusu dan Ambo Ala (ketiga yang akhir ini pegawai Cahaya Ujung)--meninggal. Dua lainnya, Sarudji (pegawai Cahaya Ujung) dan Abdul Hafid (pengawal di rumah Bupati), luka-luka berat dan menurut hakim dalam vonisnya, "cacat seumur hidup."


Menurut tuduhan Jaksa Arsyad yang dibacakan 16 September 1982, perbuatan Kaseng serupa itu didorong oleh rasa dendamnya terhadap P.B. Harahap. Sebab, kata jaksa, sudah lama terdakwa mengetahui salah seorang anak perempuannya pernah berkali-kali digauli secara paksa oleh korban (libat box). Dendam itu mencapai puncaknya ketika Kaseng mengetahui, bahwa ia dituduh Harahap telah me4yelewengkan hasil kebun cengkih yang ia jaga. Bahkan ia lebih panik lagi ketika mendengar bahwa Bupati Bone itu juga hendak mengambil kebun milik Kaseng. Karena itu jaksa yakin perbuatan Kaseng terhadap Harahap memang telah direncanakan. Korban-korban lainnya disebut jaksa sebagai usaha terdakwa untuk menghilangkan jejak. 


Bagi semua perbuatan itu jaksa mempersalahkan terdakwa pantas dikenai antara lain pasal-pasal 340, 340 yo ps 53 dan 338 yo ps 54 KUIIAP. Tuntutan jaksa sama dengan keputusan Majelis Hakim: hukuman mati. Hakim Ketua Sopanuddin SH tidak melihat adanya pertimbangan lain untuk meringankan hukuman bagi terdakwa. Lebih-lebih lagi, kata hakim itu, karena setelah melakukan pembunuhan, terdakwa mencoba menghilang dengan melarikan diri -- dan selalu berbelit dalam menjawab pertanyaan di persidangan. 


Terhadap vonis mati yang baru pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Watampone itu, tim pembela menyatakan naik banding. Sebab tim, dalam pembelaan mereka, berpendapat motif pembunuhan itu dilakukan Kaseng semata-mata karena siri, satu rasa yang timbul karena adanya perkosaan terhadap harga diri--satu sikap sosial yang masih dipegang teguh oleh masyarakat daerah itu. Perkosaan terhadap harga diri itu, kata para pembela, adalah karena korban telah menggauli anak terdakwa secara tidak sah. Ditambah lagi, korban telah menuduh terdakwa menyelewengkan hasil panen cengkih. Karena itu dalam pembelaan, para pembela meminta agar hakim juga mempertimbangkan hal ini. Tapi dalam vonis, majelis hakim memandang siri itu tak terbukti. Apalagi, karena tim pembela tak sampai hati menampilkan anak terdakwa yang dikatakan telah digauli korban berkali-kali. 


sumber : http://majalah.tempointeraktif.com

Berita Terkait :

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Infonya Komandan Operasi sesungguhnya kasus tersebut orangnya masih hidup, dan jalannya menggunakan penyangga karena stroke...

Anonim mengatakan...

Liat di short yoitube ya

Posting Komentar


NASIONAL

NEWS


PEMILUKADA

OTONOMI DAERAH

SOSBUD


PILGUB

BONE NEWS

BIROKRASI

OPINI


LAW END CRIME